SPMB 2026



No

Kegiatan

Tanggal

Jam

Tempat/ Ket.

1
Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat
11 – 19 Mei 202601.00 – 23.59 WIBInternet online
Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru
18 – 21 Mei 202601.00 – 23.59 WIBInternet online
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat
21 – 26 Mei 202601.00 – 23.59 WIBInternet online
2
Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru
28 Mei – 9 Juni 202601.00 – 23:59 WIBInternet online
Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK
29 Mei – 10 Juni 202608.00 – 16.00 WIBSatuan Pendidikan SMA/SMK Negeri
3
Latihan Pendaftaran
8 – 9 Juni 202601.00 – 23.59 WIBInternet online
4
Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu
29 Mei – 10 Juni 202608.00 – 16.00 WIBSatuan Pendidikan SMA/SMK Negeri

No

Kegiatan

Tanggal

Jam

Tempat/ Ket.

1
Pendaftaran
11 – 12 Juni 202600.01 – 21.00 WIBInternet online
2
Penutupan
12 Juni 202621.00 WIBInternet online
3
Pengumuman
13 Juni 202608.00 WIBInternet online
4
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru
13 Juni 202609.00 – 23.59 WIBInternet online
5
Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan
13 dan 15 Juni 202609.00 – 16.00 WIBSMA/SMK Negeri yang dituju

No

Kegiatan

Tanggal

Jam

Tempat/ Ket.

1
Pendaftaran
17 – 18 Juni 202600.01 – 21.00 WIBInternet online
2
Penutupan
18 Juni 202621.00 WIBInternet online
3
Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK
18 – 20 Juni 2026s.d 16.00 WIBOnline/Offline
4
Pengumuman
22 Juni 202609.00 WIBInternet online
5
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru
22 Juni 202609.00 – 23.59 WIBInternet online
6
Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan
22 – 23 Juni 202609.00 – 16.00 WIBSMA/SMK Negeri yang dituju

No

Kegiatan

Tanggal

Jam

Tempat/ Ket.

1
Pendaftaran
24 – 25 Juni 202600.01 – 21.00 WIBInternet online
2
Penutupan
25 Juni 202621.00 WIBInternet online
3
Pengumuman
26 Juni 202608.00 WIBInternet online
4
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru
26 Juni 202609.00 – 23.59 WIBInternet online
5
Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan
26 – 27 Juni 202609.00 – 16.00 WIBSMA Negeri yang dituju
6
Pengumuman Pemenuhan Kuota
29 Juni 202609.00 WIBInternet online
7
Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota
29 Juni 202609.00 – 16.00 WIBInternet online
8
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota
29 Juni 202609.00 – 16.00 WIBSMA Negeri yang dituju

  1. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
  2. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
  3. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2026 atau lulusan tahun sebelumnya;
  4. Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2026 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat asal.
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2026, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan:
    1. Surat pengunduran diri dari Satuan Pendidikan SMA/SMK lama;dan
    2. surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
  7. Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
  8. Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
  9. Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  10. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    1. meninggal dunia;
    2. bercerai; atau
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
    sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  11. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  12. Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
  13. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
    Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
  14. Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
  15. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
    • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
    • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
    • KK baru akibat hilang atau rusak.
  16. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
    • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
  17. Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  18. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
  19. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
  20. Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari lembaga;
    2. Surat ijin operasional/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; dan
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  21. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20 huruf a, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026;
  22. Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  23. Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
  24. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
  25. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
  26. Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
  27. Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam SPMB kelas 10 (sepuluh);
  28. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 27 adalah tinggi badan minimal untuk calon Murid baru laki-laki 158 cm, tinggi badan minimal untuk calon Murid baru perempuan 153 cm, dan/atau tidak buta warna. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini.
  29. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 27 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat;
  30. Pembentukan kelas industri bagi Satuan Pendidikan SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan SPMB dan dilakukan di Satuan Pendidikan masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung Satuan Pendidikan.
  31. Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.

Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2026/2027 sebagai berikut:

  1. Tahap I (Online)
    • Jalur Domisili (SMA/SMK).
  2. Tahap II (Online)
    • Jalur Afirmasi (SMA/SMK).
    • Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK).
    • Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK).
  3. Tahap III (Online)
    • Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA).
  4. Tahap IV (Online)
    • Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK).

Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:

  • Satuan Pendidikan kerja sama;
  • Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; SLB
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan khusus (SMA Negeri Olahraga, SMKN 12 Surabaya, SMKN Maritim Lamongan, SMKN 5 Malang, dan SMAN Model Terpadu Bojonegoro);
  • Satuan Pendidikan berasrama (SMAN Taruna Nala Jawa Timur di Kota Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Kota Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur di Kota Kediri, SMAN 1 Taruna Madani Jawa Timur di Bangil Pasuruan, dan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur di Kabupaten Bojonegoro),
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Satuan Pendidikan SMA Terbuka di Jawa Timur (SMAN Kepanjen Kab. Malang, SMAN Rejotangan Kab. Tulungagung, dan SMAN 4 Kota Kediri);
  • Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
  • Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.


  1. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  2. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 sebanyak 1% (satu persen) dan lulusan SMP/MTs/Sederajat lulusan tahun 2026 sebanyak 19% (sembilan belas persen), dan jalur domisili sebaran lulusan tahun 2026 sebanyak 15% (lima belas persen);
  3. Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 1% (1 persen) untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dan 19% (sembilan belas persen) untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  5. Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon Murid baru lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA;
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
  7. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  8. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. Nilai kemampuan akademik;
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    3. usia.
    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
  9. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari rerata nilai hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  10. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Reguler untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. Nilai kemampuan akademik;
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
    3. usia.
    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.
  11. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a merupakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh berdasarkan indeks satuan pendidikan asal pada SPMB tahun 2025 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  12. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    1. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
    2. usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
    3. waktu pendaftaran.
    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMK.
  13. Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka sisa kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat kelurahan/desa dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
  14. Dalam hal kuota jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur domisili reguler SMA untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;
  15. Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan pada pemenuhan kuota; dan
  16. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai kemampuan akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
  2. Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  3. Kuota jalur afirmasi Satuan Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  6. Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai kemampuan akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
    • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
    • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id; atau
    • bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  7. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  8. Jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 diperuntukkan bagi calon Murid baru yang jumlah nilai kemampuan akademik paling kecil 85,00 (delapan puluh lima koma nol nol);
  9. Jumlah nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 8 merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  10. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada nomor 6 serta surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  11. Calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
  12. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  13. Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Calon Murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
  15. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon Murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori yang direkomendasikan ke Kelas Reguler penuh/Kelas Pendampingan (Inclusive Reguler Classroom Only/ Inclusive Support Class) sesuai dengan ketentuan yang dapat Anda lihat di sini;
  16. Calon Murid baru dari penyandang disabilitas wajib menyerahkan:
    1. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis atau Lembaga Psikologi yang terakreditasi A yang diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
    2. Hasil identifikasi dan asesmen dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat asal (format terlampir);
  17. Satuan Pendidikan SMA/SMK yang dituju wajib melakukan asesmen kepada calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi disabilitas yang dilakukan oleh Tim Asesmen Satuan Pendidikan atau bekerja sama dengan pihak lain sebagai bahan pertimbangan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut;
  18. Dalam hal calon Murid baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon Murid baru tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
  19. Dalam seleksi jalur Afirmasi, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi data yang diisikan dan/atau dokumen persyaratan seleksi yang diunggah dalam sistem SPMB;
  20. Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  21. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba dan/atau jalur mutasi;
  22. Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota; dan
  23. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.

Kategori Calon Murid Penyandang Disabilitas

Jalur Afirmasi Disabilitas pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA/SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

A. Kategori yang Direkomendasikan ke Kelas Reguler Penuh/Kelas Pendampingan (Inclusive Reguler Classroom Only/Inclusive Support Class)

No

Jenis Disabilitas

Kategori

Karakteristik

1
Hambatan Penglihatan/Tunanetra
a. Tunanetra Total (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Tidak mampu melihat cahaya atau objek sama sekali
  • Menggunakan pendengaran dan atau perabaan untuk memperoleh informasi
  • Cara belajar menggunakan huruf Braille atau melalui komputer/HP bicara
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
b. Low Vision (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Masih bisa melihat sebagian, namun sulit melakukan aktivitas seperti membaca, mengenali wajah, atau melihat layar dengan jelas
  • Cara belajar menggunakan huruf yang diperbesar atau menggunakan alat pembesar
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
2
Hambatan Pendengaran/Tunarungu
a. Tunarungu Ringan (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Baru dapat mendengar bunyi dengan intensitas 26-40 dB
  • Masih dapat mendengar suara percakapan normal jika jaraknya dekat
  • Kesulitan menangkap suara pelan atau bisikan atau dalam kondisi bising
  • Memakai/tidak Alat Bantu Dengar
  • Mampu berkomunikasi melalui pendengaran/membaca bibir/tulisan/gestur/Bahasa isyarat
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
b. Tunarungu Sedang, Berat, dan Sangat Berat (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Baru dapat mendengar bunyi dengan intensitas 41-60 dB, 61-90 dB, ≥ 91 dB
  • Hanya dapat mendengar suara sangat keras, bahkan untuk kategori sangat berat hampir tidak dapat mendengar suara
  • Memakai/tidak Alat Bantu Dengar/Implan Cochlear
  • Mampu berkomunikasi melalui pendengaran/membaca bibir/tulisan/gestur/Bahasa isyarat
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
3
Hambatan Motorik/Tunadaksa
a. Tunadaksa Fisik (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Tidak lengkapnya anggota tubuh (tangan, kaki)
  • Kesulitan berjalan, berlari, atau menjaga keseimbangan
  • Menggunakan alat bantu seperti kursi roda, kruk, atau brace
  • Terdapat kelainan bentuk anggota tubuh (misalnya tangan/kaki lebih kecil atau kaku)
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
b. Cerebral Palsy (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Otot kaku (spastik) atau justru terlalu lemas
  • Bicara kurang jelas karena otot mulut terdampak
  • Beberapa menggunakan kursi roda dan perlu bantuan didorong karena otot tangan layu atau kaku
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
4
Hambatan ADD/ADHD
a. ADD (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Mudah terdistraksi oleh suara atau hal kecil
  • Sulit mempertahankan fokus dalam waktu lama
  • Kesulitan mengikuti instruksi, terutama yang bertahap
  • Sering melakukan kesalahan karena kurang teliti
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
b. ADHD (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Sulit fokus pada tugas atau penjelasan guru
  • Mudah terdistraksi oleh suara atau gerakan kecil
  • Sering tidak menyelesaikan tugas
  • Sulit duduk diam dalam waktu lama
  • Banyak bergerak, bahkan pada situasi yang menuntut ketenangan
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya
5
Hambatan Intelektual
a. Slow Learner (Lamban Belajar)
  • IQ 71-90
  • Sulit menangkap konsep yang abstrak
  • Daya ingat relatif lemah
  • Perlu pengulangan berkali-kali agar paham
  • Kecepatan memproses informasi lebih lambat
6
Hambatan Autis
a. Autis Ringan (Tidak Disertai Hambatan Intelektual)
  • Kontak mata terbatas atau menghindar
  • Kurang merespons saat dipanggil namanya
  • Sulit memahami perasaan atau ekspresi orang lain
  • Cenderung bermain sendiri
  • Terlambat bicara atau hambatan komunikasi
  • Mengulang kata/kalimat yang didengar (echolalia)
  • Memiliki kemampuan intelektual sama seperti anak-anak pada umumnya

B. Kategori Disabilitas yang Direkomendasikan ke Kelas Khusus (Special Class)

Kategori yang direkomendasikan ke kelas khusus bukan berarti ditolak dari satuan pendidikan reguler, melainkan belum direkomendasikan untuk mengikuti pembelajaran di kelas reguler dan disarankan memperoleh layanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar demi menjamin hak belajar, keselamatan, dan keberlangsungan perkembangan anak.

No

Jenis Disabilitas

Kategori

Karakteristik

1
Hambatan Intelektual
Tunagrahita
  • IQ di bawah 70
  • Kemampuan akademik terbatas
  • Lebih fokus pada kemampuan non akademik (skills/keterampilan)
  • Interaksi sosial ada, tetapi sederhana
  • Belajar paling efektif melalui praktik langsung dan pengulangan
2
Hambatan Autis
Autis Sedang, Berat, Sangat Berat
  • Kontak mata minim
  • Komunikasi lebih banyak menggunakan gestur atau bantuan visual
  • Tampak tidak tertarik berinteraksi dengan orang lain
  • Bisa mengalami tantrum besar saat rutinitas berubah
  • Kesulitan memahami instruksi sederhana
  • Ketergantungan tinggi dalam aktivitas sehari-hari
3
Tunaganda yang Disertai Hambatan Intelektual Sedang, Berat, Sangat Berat
a. Tunanetra b. Tunarungu c. Tunadaksa d. Autis
  • IQ di bawah 70
  • Kemampuan akademik terbatas
  • Lebih fokus pada kemampuan non akademik (skills/keterampilan)
  1. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik;
  2. Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  3. Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
    2. Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf a yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 11 Juni 2026;
  6. SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
  7. Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf b, hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang tua/Wali;
  8. Alamat yang tercantum pada surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya harus berada pada wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan dengan alamat tempat orang tua/wali bertugas di instansi/perusahaan yang baru;
  9. SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;
  10. Dalam seleksi jalur Mutasi Orang tua/Wali, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi data yang diisikan dan/atau dokumen persyaratan seleksi yang diunggah dalam sistem SPMB;
  11. SPMB Jalur Mutasi Orang tua/wali, calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  12. Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua/wali dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  13. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon Murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan selain pendidik dan sebaliknya;
  14. Dalam hal kuota jalur mutasi orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba;
  15. Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota SMA/SMK; dan
  16. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS/MPK/Kepanduan, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  3. Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;
  4. Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;
  5. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  7. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah;
  8. Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan pada nomor 7, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemendikdasmen.go.id;
  9. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
      Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
      2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
      3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
      4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
      5. Kompetisi Robotika; dan/atau
      6. Lomba bidang akademik lainnya.
    • Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
      • Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N).
      • Prestasi bidang olahraga:
        1. Gala Siswa Indonesia (GSI);
        2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
        3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
        4. Pekan Olahraga Nasional (PON);
        5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
        6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
        7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
        8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan/atau
        9. Paragames Olahraga Nasional.
      • Prestasi bidang Keagamaan:
        1. Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        2. Penghafal Kitab Suci
      • Prestasi bidang Pramuka.
      • Ketua OSIS/MPK.
      • Ketua Kepanduan.
      • Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
      • Delegasi Satuan Pendidikan.
      • Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
      • Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
  10. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
    • Jumlah sertifikat/piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon Murid baru.
  11. Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah diunggah dalam sistem SPMB oleh calon Murid baru di dalam sistem SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang telah dikurasi oleh Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah melalui laman https://simt.kemendikdasmen.go.id ;
  12. Legalisasi sertifikat/piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang;
  13. Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy/hasil scan sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal;
  14. Apabila di dalam sertifikat/piagam tidak tertulis tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional);
  15. Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2026 dan paling lama saat calon Murid baru tersebut masuk diterima sebagai Murid baru di kelas VII (tujuh) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
  16. Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
  18. Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    1. hasil pembobotan atas prestasi dan
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur prestasi hasil lomba.
  19. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi dan/atau jalur mutasi;
  20. Dalam hal kuota jalur pada tahap II belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota SMA/SMK; dan
  21. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.
  1. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan sistem penilaiannya menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  2. Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
  3. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 24% (dua puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  4. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 64% (enam puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026 dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
  6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
  7. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata rata dari sub mata pelajaran agama;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Matematika;
    5. Ilmu Pengetahuan Alam;
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
    7. Bahasa Inggris.
  8. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);
  9. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);
  10. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
  11. Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan rata-rata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026 atau indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal yang diperoleh dari indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat pada SPMB tahun 2025 untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  12. Nilai kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 11 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
  13. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    1. Nilai Kemampuan Akademik dan
    2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
    yang lebih lengkap tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.;
  14. Dalam hal kuota jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2026 masih belum terpenuhi, maka secara sistem aplikasi SPMB sisa kuota dimasukkan pada jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK untuk lulusan SMP/MTs/Sederajat tahun 2026;
  15. Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota; dan
  16. Pemenuhan kuota diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK.


Lokasi