I. DASAR HUKUM
► I.1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
► I.2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G;
► I.3. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
► I.4. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara.
II. HAL MASUK SEKOLAH
1. Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di sekolah 15 menit sebelum bel
berbunyi.
2.
► a. Masuk sekolah pukul 06.45 WIB
► b. Pulang sekolah; Hari Senin s.d Kamis pulang sekolah pukul 15.30 WIB. Hari jum’at pulang
pukul 10.45 WIB.
► c. Kegiatan Ekstra kurikuler wajib: Pramuka, Tahfid Al-Qur’an dan Kajian Islam, hari jum’at mulai
pukul 13.00 WIB s.d. 14.30 WIB
► d. Kegiatan Ekstra kurikuler pilihan, hari kamis mulai pukul 14.10 WIB s.d. 15.30 WIB
3. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu
Indonesia Raya 3 stanza dengan sikap sempurna, dan literasi selama 15 menit;
4. Siswa yang terlambat setelah tanda masuk dibunyikan wajib lapor pada Guru piket, dengan
menerima konsekuensi pembinaan;
5. Siswa yang tidak masuk hanya diperkenankan apabila siswa sakit atau ada keperluan penting
yang tidak bisa ditinggalkan dibuktikan dengan surat keterangan Dokter atau Surat keterangan
orang tua (wali).
6. Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum
mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
7. Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan menyanyikan salah satu lagu daerah/nasional dan doa.
III. KEWAJIBAN SISWA
1. Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, guru, staf TU dan karyawan
2. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian
3. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
4. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, ketertiban kelas/sekolah, pada umumnya
5. Membantu kelancaran pelajaran yang baik di kelas maupun di sekolah
6. Membayar uang administrasi sekolah sesuai ketetapan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap
7. Bagi siswa yang membawa kendaraan sepeda/sepeda motor agar memarkirnya di tempat yang
8. Bersedia mendatangkan orang tua / wali sewaktu-waktu apabila sekolah memerlukan (mengambil
9. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang ditetapkan sekolah
10. Melengkapi alat-alat keperluan sekolah bagi diri sendiri
11. Peserta didik mengikuti kegiatan ekskul wajib (kepramukaan untuk semua jenjang, tahfid Alqura’an untuk kelas 10 dan kajian agama kitab kuning untuk kelas 12) dan 1 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
IV. HAK-HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.
2. Siswa dapat meminjam buku dari perpustakaan sekolah tanpa dipungut biaya dengan mentaati
peraturan perpustakaan yang berlaku
3. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dalam menerima layanan pendidikan dan
pengajaran dari seluruh bidang studi yang telah ditetapkan dari kurikulum yang berlaku.
4. Siswa berhak untuk memilih, mengikuti, melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler, sesuai jenis
ektrakurikuler yang ditetapkan sekolah
5. Siswa berhak untuk menggunakan fasilitas yang ada di sekolah (Perpustakaan, UKS,
Laboratorium, Mushola, Kamar kecil dll) yang dapat membantu kelancaran kegiatan siswa.
6. Siswa berhak mengikuti ulangan harian (ulangan Blok) UAN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
sekolah bila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia.
V. KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN SIKAP/PERILAKU SISWA
A. SERAGAM SEKOLAH
Setiap hari siswa diwajibkan berpakaian seragam sekolah yang rapi, sopan dan sesuai dengan
ketentuan seragam sekolah:
1. Senin dan selasa seragam putih-abu-abu, baju lengan pendek (untuk laki-laki) baju lengan
panjang (untuk perempuan) lengkap dengan bedge lokasi, bendera merah putih, bedge
OSIS, logo sekolah, nama dada sepatu hitam dan kaos kaki putih (gambar terlampir)
2. Rabu dan Kamis seragam batik-putih, baju lengan lengan pendek (untuk laki-laki), lengan
panjang berjilbab (untuk perempuan) lengkap dengan bedge lokasi, bendera merah putih,
bedge OSIS, logo sekolah, nama dada sepatu hitam dan kaos kaki putih (gambar terlampir)
3. Jum’at seragam Pramuka berhasduk, dengan bedge lokasi, bedge SMA, nama dada sepatu
hitam dan kaos kaki hitam (gambar terlampir).
4. Upacara Bendera seragam seragam putih-abu-abu, baju lengan pendek (untuk laki-laki) baju
lengan panjang (untuk perempuan) lengkap dengan bedge lokasi, bendera merah putih,
bedge OSIS, logo sekolah, nama dada sepatu hitam, kaos kaki putih dan mengenakan topi
5. Kamis minggu pertama tiap bulan berpakaian baju adat bersepatu
6. Jum’at Legi tiap bulan baju seragam atasan putih bawahan putih untuk kegiatan istighosah
bersama.Kamis minggu pertama tiap bulan berpakaian baju adat bersepatu
7. Perhiasan tidak berlebihan
– Putri hanya diperbolehkan memakai giwang anting anting dan jam tangan dan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan
– Putra hanya diperbolehkan memakai jam tangan dan tidak diperkenankan memakai perhiasan asesoris lainnya.
B. HAL RAMBUT , KUKU, DAN MAKE UP
1. Berambut pendek rapi dengan ukuran mendekati 3-2-1, tidak gondrong dan tidak dicat warna
serta tidak gundul yang ada garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya
(untuk putra).
2. Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna dan disambung.
3. Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
4. Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu). (putri)
5. Siswa siswi tidak boleh memelihara/memanjangkan kuku dan tidak diperbolehkan pakai cat
kuku (untuk putri)
NO | KELAKUAN | JML POINT |
1 | Menggunakan, mengedarkan narkoba, di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah | 50 |
2 | Mengancam, melawan dan menyerang Guru atau pegawai sekolah | 50 |
3 | Memalsu tanda tangan Kepala Sekolah/ Guru/ Karyawan | 25 |
4 | Minum – minuman keras di lingkungan sekolah | 25 |
5 | Terlibat tindak kriminal di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah | 25 |
6 | Berbuat asusila di lingkungan sekolah | 25 |
7 | Membawa obat-obatan untuk disalahgunakan sebagai pengganti obat psikotropika di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah | 25 |
8 | Terlibat perjudian di dalam sekolah | 25 |
9 | Menggunakan, membuat, menggandakan, mengedarkan buku/ gambar terlarang/ VCD/ DVD / HP porno | 20 |
10 | Berpacaran ( berlebihan ) mengarah pada zinah ( contoh : berpelukan, berciuman, berpangkuan ) | 15 |
11 | Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah | 15 |
12 | Membuat / menulis kata – kata / kalimat porno | 10 |
13 | Berbuat sesuatu yang merisaukan masyarakat ( contoh : membuat onar, kebut-kebutan, tawuran, dll ) | 10 |
14 | Mencemarkan nama baik Sekolah / warga sekolah (kepala sekolah, guru, karyawan) | 10 |
15 | Memanjat dan atau Melompat pagar sekolah | 5 |
16 | Dengan sengaja merusak fasilitas / sarana prasarana sekolah ( Ybs harus mengganti ) | 5 |
17 | Tidak menyampaikan uang sekolah pemberian / titipan orang tua | 5 |
18 | Menghina orang lain yang berbeda agama, suku / ras | 5 |
19 | Membawa HP di ruang kelas dan atau saat kegiatan belajar mengajar berlangsung (Kecuali untuk penunjang proses belajar mengajar (PBM) dengan seijin guru mata pelajaran, atas pengecualian ini keamanan handphon menjadi tanggung jawab siswa sendiri) | 5 |
20 | Terlibat percekcokan, pertengkaran di dalam lingkungan sekolah | 5 |
21 | Merusak barang milik orang lain ( Ybs harus mengganti ) | 5 |
22 | Membawa dan merokok di lingkungan sekolah | 5 |
23 | Merusak tanaman / mencemari lingkungan sekolah | 3 |
24 | Memalsu tanda tangan orang tua/wali dan membuat/mengirim surat ijin palsu | 3 |
25 | Berbicara tidak sopan, bertindak tidak etis, menghina mencemooh orang lain | 3 |
26 | Membuang sampah tidak pada tempatnya | 3 |
27 | Berbohong | 3 |
28 | Berada dalam kelas pada waktu upacara, PBM olah raga, dan kegiatan sekolah yang lain tanpa ada ijin piket | 3 |
KELAKUAN | ||
29 | Berada di area parkir tanpa ijin petugas parkir | 3 |
30 | Melanggar peraturan berlalulintas (tidak mengenakan helm dan sepeda motor tidak standart) | 2 |
31 | Mencontek/berbuat curang saat ulangan | 2 |
32 | Menaiki dan atau menyalakan mesin sepeda motor saat datang dan atau pulang di halaman | 1 |
sekolah | ||
33 | Mengabaikan/tidak bertanggung jawab pada tugas yang telah diberikan. | 1 |
34 | Mengganggu/tidak memperhatikan kegiatan Proses Belajar Mengajar | 1 |
KERAJINAN | ||
1 | Tidak mengikuti upacara bendera tanpa keterangan dari guru piket | 3 |
2 | Tidak mengikuti kegiatan sekolah(kerja bakti, ekstra, upacara,keagamaan,kesenian dll) | 2 |
3 | Membolos dan atau keluar lingkungan sekolah tanpa ijin | 2 |
4 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpha) | 2 |
5 | Membeli makanan dan inuman saat PBM berlangsung | 1 |
6 | Terlambat masuk sekolah | 1 |
7 | Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin guru pengajar | 1 |
KERAPIAN | ||
1 | Potong rambut tidak sesuai ketentuan | 2 |
2 | Mengenakan seragam tidak sesuai ketentuan | 1 |
3 | Seragam/atribut seragam tidak lengkap | 1 |
4 | Memakai jaket tanpa ijin dari Guru di lingkungan sekolah | 1 |
5 | Memanjangkan kuku | 1 |
6 | Memakai pewarna rambut | 1 |
7 | Berpakaian/bersolek berlebihan | 1 |
D. PROSES SANKSI DAN PEMBINAAN
- Pelanggaran terlambat dan mengendarai sepeda motor tidak sesuai peraturan lalu lintas mendapat sanksi pebinaan dari Guru Piket dilaksanakan sebelum siswa masuk kelas.
- Pelanggaran membawa HP di lingkungan sekolah atau saat jam kegiatan belajar mengajar berlangsung, HP akan dikembalikan jika telah menghadirkan orang tua ke sekolah dan menerima sanksi membantu penghijauan di sekolah.
- Jumlah 3 poin, peringatan lisan dan pembinaan pertama dari wali kelas
- Jumlah 6 poin, peringatan lisan dan pembinaan kedua dari wali kelas
- Jumlah 9 poin peringatan lisan dan pembinaan pertama dari wali kelas dan tim Tata tertib
- Jumlah 12 poin pemanggilan orang tua pertama dan pembinaan dari wali kelas, tim Tata tertib, dan guru BK
- Jumlah 24 poin, pemanggilan orang tua ke dua, skorsing, dan pembinaan dari wali kelas, tim Tata tertib, guru BK, dan Waka kesiswaan
- Jumlah 40 poin, pemanggilan orang tua ke tiga, skorsing, dan pembinaan dari wali kelas, tim Tata tertib, guru BK, Waka kesiswaan, dan Kepala Sekolah
- Jumlah 50 poin, sidang pleno dan pemanggilan orang tua ke empat dalam rangka proses untuk pengembalian siswa ke orang tua