
Informasi SPMB 2025 SMAN 1 Leces
Informasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Provinsi Jawa Timur meliputi juknis, persyaratan, maupun tata cara pendaftaran:
Juknis
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
- Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat dan tidak tercatat sebagai Murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon Murid baru. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
- Wilayah luar rayon yang berbatasan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 adalah wilayah luar rayon yang berbatasan langsung dengan wilayah rayon lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada nomor 9, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor 10 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon Murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang dialami, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 12 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 14, dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid baru);
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- KK baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 15, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 17, maka harus disertakan KK lama;
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
- Bagi calon Murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini;
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 20, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025;
- Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);
- Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
- Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
- Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
- Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
- Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 bagi calon murid baru SMK dapat dilihat lebih lanjut di sini.
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 28 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat;
- Pembentukan kelas industri bagi Satuan Pendidikan SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan SPMB dan dilakukan di Satuan Pendidikan masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan benar sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon
- Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah nomor 4 ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis dari Dinas Dukcapil orang tua/wali dan calon Murid baru.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Domisili SMK/SMA
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Pendaftaran
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon
- Khusus Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus calon Murid baru dari Anak Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah nomor 4 ditambah dengan surat keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus calon Murid baru penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis dari Dinas Dukcapil orang tua/wali dan calon Murid baru.
- Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Domisili SMK/SMA
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jadwal
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat/ Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Sosialisasi Juknis SPMB Jatim 2025 | Januari s.d. Mei 2025 | Jam Kerja | Offline |
PRA PENDAFTARAN SPMB 2025
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat/ Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat | 19 – 24 Mei 2025 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru | 24 – 28 Mei 2025 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online | |
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat | 27 – 31 Mei 2025 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online | |
2 | Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru | 2 – 13 Juni 2025 | 01.00 – 23:59 WIB | Internet online |
Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK | 2 – 14 Juni 2025 | 08.00 – 16.00 WIB | Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri | |
3 | Latihan Pendaftaran | 9 – 11 Juni 2025 | 01.00 – 23.59 WIB | Internet online |
4 | Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu | 2 – 14 Juni 2025 | 08.00 – 16.00 WIB | Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri |
SPMB TAHAP I
Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat/ Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran | 16 – 17 Juni 2025 | 00.01 – 21.00 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 17 Juni 2025 | 21.00 WIB | Internet online |
3 | Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK | 17 – 19 Juni 2025 | s.d 16.00 WIB | Internet online/Offline |
4 | Pengumuman | 20 Juni 2025 | 09.00 WIB | Internet online |
5 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru | 20 Juni 2025 | 09.00 – 23.59 WIB | Internet online |
6 | Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan | 20 – 21 Juni 2025 | 09.00 – 16.00 WIB | SMA/SMK Negeri yang dituju |
SPMB TAHAP II
Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat/ Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran | 22 – 23 Juni 2025 | 00.01 – 21.00 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 23 Juni 2025 | 21.00 WIB | Internet online |
3 | Pengumuman | 24 Juni 2025 | 08.00 WIB | Internet online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru | 24 Juni 2025 | 09.00 – 23.59 WIB | Internet online |
5 | Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan | 24 – 25 Juni 2025 | 09.00 – 16.00 WIB | SMA Negeri yang dituju |
SPMB TAHAP III
Jalur Domisili SMA/SMK
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Tempat/ Ket. |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran | 26 – 27 Juni 2025 | 00.01 – 21.00 WIB | Internet online |
2 | Penutupan | 27 Juni 2025 | 21.00 WIB | Internet online |
3 | Pengumuman | 28 Juni 2025 | 08.00 WIB | Internet online |
4 | Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru | 28 Juni 2025 | 09.00 – 23.59 WIB | Internet online |
5 | Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan | 28 Juni dan 30 Juni 2025 | 09.00 – 16.00 WIB | SMA/SMK Negeri yang dituju |
6 | Pengumuman Pemenuhan Kuota | 1 Juli 2025 | 08.00 WIB | Internet online |
7 | Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota | 1 Juli 2025 | 09.00 – 16.00 WIB | Internet online |
8 | Daftar Ulang Pemenuhan Kuota | 1 Juli 2025 | 09.00 – 16.00 WIB | SMA/SMK Negeri yang dituju |
Pengisian Nilai Rapor
Kepala Satuan Pendidikan atau yang ditugasi Kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Verifikasi Nilai Rapor
Calon Murid baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Satuan Pendidikan asal mulai 24 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025 secara online melalui laman spmbjatim.netPembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon Murid baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Satuan Pendidikan asal mulai 27 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 secara online melalui laman rapor.spmbjatim.net.- Khusus calon Murid baru yang nilai rapornya belum diisikan oleh Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
Pengambilan PIN
- Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmbjatim.net dimulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025.
- Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.
- Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan
- Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar domisili sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 14 Juni 2025.
- Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
- Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
- Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial. Anda dapat mengunduh contoh format surat pernyataan di sini.
- Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy surat keterangan dan menunjukkan aslinya hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
- Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya. Anda dapat mengunduh contoh format Surat Keterangan Pindah Domisili di sini.
- Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Surat pernyataan bagi calon murid baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2025. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
- Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.
- PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025.
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat asal.
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2025.
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
- Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
- Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.
- Menandatangani berita acara pengambilan PIN.
- Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.
- Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Calon Murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah calon Murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.
- Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.
- Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu mengikuti aturan pemeringkatan sebagai berikut:
- Semua calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai nilai akhir 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) keatas secara sistem diperingkat lebih dulu di jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika calon Murid baru tersebut tidak masuk pemeringkatan atau sudah berada di luar kuota 7% (tujuh persen) untuk jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, maka secara sistem akan diperingkat pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13% (tiga belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, seperti nomor 1 huruf a poin i, ii, dan iii.
- Semua calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai nilai akhir 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) keatas secara sistem diperingkat lebih dulu di jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi disabilitas jika pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka diperingkat berdasarkan urutan sebagai beikut:
- Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:- Perolehan skor prestasi.
- Jika perolehan skor prestasi sama, maka akan diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
- Jika perolehan skor prestasi dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal.
- Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
- Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
- Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
- Prestasi Berjenjang Individu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
16
32
64
128
Juara II
8
16
32
64
Juara III
4
8
16
32
- Prestasi Berjenjang Beregu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
8
16
32
64
Juara II
4
8
16
32
Juara III
2
4
8
16
- Prestasi Tidak Berjenjang Individu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
8
16
32
64
Juara II
4
8
16
32
Juara III
2
4
8
16
- Prestasi Tidak Berjenjang Beregu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
4
8
16
32
Juara II
2
4
8
16
Juara III
1
2
4
8
- Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:(*) Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Juz
Skor
1 s.d. 6 4 7 s.d. 11 8 12 s.d. 17 16 18 s.d. 23 32 24 s.d. 29 64 30 128 - Khusus Ketua OSIS/Kepanduan
Skor calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:- Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat Satuan Pendidikan memperoleh skor = 8;
- Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh skor = 16.
- Prestasi Berjenjang Individu
- Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 1. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Organisasi Kesiswaan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal.
- Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dari yang hafalan terbanyak, jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada nomor 1.
- Delegasi Satuan Pendidikan yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
- Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
- Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
Jalur Domisili (SMA/SMK)
- Jalur Domisili SMA.
Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:- Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
- Jalur domisili reguler (kuota 20%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Nilai Akhir Akademik;
- Jika Nilai Akhir Akademik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
- Jika Nilai Akhir Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
- Jika Nilai Akhir Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada huruf a poin i, ii, iii, dan iv.
- Jalur domisili reguler (kuota 20%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor 1 huruf a dan b.
- Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada 1 huruf a dan b.
Berikut simulasi pemeringkatan jalur domisili SMA:
- Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
- Jalur domisili SMK.
Apabila pendaftar jalur domisili SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:- Pilihan Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di Konsentrasi Keahlian pada SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, dan c.
- Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Konsentrasi keahlian pada SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, dan c.
- Pilihan Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK).
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:- Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
- Jumlah nilai akhir akademik;
- Jika jumlah nilai akhir akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
- Jika jumlah nilai akhir akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal;
- Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di SMA pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada 1 huruf a, b, c, d, dan e; dan
- Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e.
- Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:- Pilihan konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
- Jumlah nilai akhir akademik;
- Jika jumlah nilai akhir akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
- Jika jumlah nilai akhir akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal;
- Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e.
- Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e.
- Pilihan konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
Unduh Berkas Pendukung SPMB
Pengambilan PIN berdasarkan jalur
Lulusan Jawa Timur Tahun 2025 / Lulusan Luar Jawa Timur
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
Kartu Keluarga (KK) |
| |
Ijazah / SKL |
| Unduh |
Surat Keterangan Kelas Akhir |
| Unduh |
Surat Pernyataan Orang Tua |
| Unduh |
Pengambilan PIN berdasarkan jalur
Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
Surat Pengunduran Diri |
| |
Kartu Keluarga (KK) |
| |
Ijazah/SKL |
| Unduh |
Surat Pernyataan Siswa Lulusan Sebelum Tahun 2025 |
| Unduh |
Surat Pernyataan Orang Tua |
| Unduh |
Pengambilan PIN berdasarkan kondisi
SKD Pondok Pesantren / Panti Asuhan / Yayasan
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
Kartu Keluarga (KK) |
| |
SKD Pondok / Panti Asuhan / Yayasan |
| |
Surat Ijin Operasional / Surat Pendirian Pondok |
| |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pimpinan Lembaga |
| Unduh |
SKL / Ijazah |
| Unduh |
Surat Keterangan Kelas Akhir |
| Unduh |
Surat Pernyataan Orang Tua |
| Unduh |
Pengambilan PIN berdasarkan kondisi
SKD Bencana Alam
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
SKD Bencana |
| |
Surat Keterangan Bencana Daerah |
| |
SKL / Ijazah |
| Unduh |
Surat Keterangan Kelas Akhir |
| Unduh |
Surat Pernyataan Orang Tua |
| Unduh |
Pengambilan PIN berdasarkan kondisi
SKPD Mutasi Orang Tua/Wali
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
Kartu Keluarga (KK) |
| |
Surat Mutasi Tugas |
| |
Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) |
| Unduh |
SKL / Ijazah |
| Unduh |
Surat Keterangan Kelas Akhir |
| Unduh |
Surat Pernyataan Orang Tua |
| Unduh |
Pengambilan PIN berdasarkan status disabilitas
Penyandang Disabilitas
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
Kartu Keluarga (KK) |
| |
Surat Keterangan dari Psikolog/Dokter Spesialis / Kartu Disabilitas Dinsos |
| |
Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal |
| |
SKL / Ijazah |
| Unduh |
Surat Keterangan Kelas Akhir |
| Unduh |
Surat Pernyataan Orang Tua |
| Unduh |
Pendaftaran berdasarkan jalur
Jalur Prestasi Lomba
Nama Dokumen | Deskripsi | |
---|---|---|
Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs |
| Unduh |
NARAHUBUNG
Lokasi |
---|


